Larangan Kegiatan Perjudian dalam Lingkungan Dinas ESDM
Semarang, 11 Juli 2024 – Dalam Rangka Memenuhi Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800.0/1575 Perihal Larangan Aktivitas Judi Konvensional dan Judi Online (Perjudian) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3f tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Melarang seluruh pegawai untuk terlibat dalam kegiatan perjudian, Langkah-langkah yang telah diambil oleh Dinas ESDM dalam mengantisipasi kegiatan perjudian antara lain :
1. Tidak menggunakan fasilitas kantor maupun internet kantor untuk kepentingan pribadi terutama kegiatan perjudian
2. Atasan langsung memantau dan segera melakukan pembinaan saat terdapat indikasi kegiatan perjudian
3. Aktif mengikuti sosialisasi maupun mensosialisasikan ke rekan kerja mengenai bahaya perjudian
4. Laporkan jika ada rekan yg terlibat dalam kegiatan perjudian
Adapun Sanksi yang diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan perjudian di lingkungan Dinas ESDM adalah sebagai berikut :
1. Mendapatkan Surat Peringatan
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 s.d 12 bulan.
3. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 Â bulan
4. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
5. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri