Regulasi
Berikut adalah beberapa regulasi yang terkait dengan kegiatan pertambangan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jawa Timur:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
   – Mengatur mengenai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, termasuk jenis izin, hak dan kewajiban pemegang izin, serta ketentuan lingkungan dan keselamatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
   – Mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk tata cara perizinan, kewajiban pelaporan, dan ketentuan pengawasan.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
   – Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
     – Mengatur tata cara pemberian wilayah izin usaha pertambangan, jenis perizinan yang diperlukan, serta ketentuan pelaporan kegiatan usaha pertambangan.
   – Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
     – Mengatur kaidah-kaidah pertambangan yang baik, kewajiban pemegang izin usaha pertambangan, dan pengawasan oleh pemerintah.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
   – Permen LHK No. 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan, Penilaian, dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Proses Perizinan Berusaha
     – Mengatur tata cara penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam proses perizinan usaha pertambangan.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
   – Perda Jawa Timur No. 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031
     – Mengatur rencana tata ruang wilayah yang mencakup zona pertambangan dan ketentuan penggunaan lahan untuk kegiatan pertambangan di Jawa Timur.
   – Perda Jawa Timur No. 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
     – Mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di wilayah Jawa Timur, termasuk tata cara perizinan, pengawasan, dan pelaporan.
- Keputusan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
   – Keputusan terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, dan izin pendukung lainnya yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.