Tanah Gambut

Pengertian

Definisi gambut yang diperoleh merupakan ringkasan definisi gambut dari tiga kementerian yaitu; Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup ‘tanah gambut’ sebagai tanah hasil penumpukan bahan organik melalui produksi biomassa hutan hujan tropis (PERMEN LH No.7/2006). Kementerian Pertanian mendifinisikan ‘gambut’ sebagai tanah hasil akumulasi timbunan bahan organik dengan komposisi lebih besar dari 65% yang terbentuk secara alami dalam jangka waktu ratusan tahun dari lapukan vegetasi yang tumbuh di atasnya yang proses dekomposisinya terhambat suasana anaerob dan basah (PERMENTAN No.14/Permentan/PL.110/2009). Kementerian Kehutanan mendifinisikan ‘gambut’ sebagai satu formasi pohon-pohon yang tumbuh pada kawasan yang sebagian besar terbentuk oleh sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu lama. Oleh karena itu ‘gambut’ adalah sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama (PERMENHUT No.P69/Menhut-II/2011). Dari ketiga kementerian tersebut hanya Kementerian Pertanian yang menyebutkan secara semi-kuantitatif sehingga perlu dikembangkan untuk dapat mengakomodasi persyaratan definisi lahan gambut yang dapat diadopsi untuk semua tujuan.

Scroll to Top